HUKUM PERKAWINAN
Makalah Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Perdata
Disusun
oleh kelompok 3
Nama
NPM
AJIMSI
RAMADHANI 1621030572
ANJELLA
AYU WIDYA MUKTI 1621030546
ROHMA
PERTIWI 1621030570
Dosen Pengampu : Irwantoni

Jurusan :
Muamalah ( Hukum Ekonomi Syari’ah )
Semester
/ Kelas :
2 / K
FAKULTAS SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
RADEN INTAN LAMPUNG
TAHUN 2016 / 2017
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah
SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang , kami panjatkan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah berjudul HUKUM PERKAWINAN ini
dengan baik.
Makalah
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari pihak
tertentu sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Terlepas dari itu
semua, kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini jauh daru kata sempurna.
Oleh karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik
dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir
kata semoga makalah ini bisa bermanfat untuk kita semua. Sekian kami ucapkan
terima kasih.
Bandar
Lampung, O1 Mei 2017
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR....................................................................
DAFTAR ISI...................................................................................
BAB
I PEMBAHASAN........................................................................................
A.
Pengertian Perkawinan...................................................
B.
Syarat-syarat dan Momentum sahnya
perkawinan........
C.
Perkawinan.....................................................................
D.
Pembatalan Perkawinan..................................................
E.
Larangan Perkawinan.....................................................
F.
Hukum perkawinan Wanita Hamil karena
Zina..............
BAB
II PENUTUP..................................................................
A.
KESIMPULAN...................................................................................
B.
SARAN................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Perkawinan ialah suatu pertalian yang sah
antara seorang laki-laki dan perempuan untuk waktu yang lama. Undang-undang
memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan, demikian pasal 26
Burgerlijk Wetboek.
Suami istri harus setia satu sama lain,
bantu-membantu,berdiam bersama-sama, saling memberikan nafkah dan bersama-sama
mendidik anak-anak. Menikah adalah suatu aqad yang
menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara seorang laki-laki dan seorang perempuan
yang antara keduanya bukan muhrim.
Setelah diadakan pernikahan maka menjadi halal antara seorang
laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.Menikah bukan suatu penghalang dalam
kehidupan manusia, tapi justru berfungsi membangun kehormatan pergaulan dalam
rumah tangga yang dibina oleh suami dan istri.
Menikah merupakan salah satu fase kehidupan yang lazim dan layak
dilakukan oleh setiap manusia yang siap secara lahir dan batin, serta memiliki
rasa tanggung jawab dalam membangun suatu rumah tangga. Perceraian ialah penghapusan perkawinan
dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Untuk melindungi Istri terhadap kekuasaan si suami
yang sangat luas itu atas kekayaan bersama serta kekayaan pribadi si isteri,
undang-undang memberikan pada si isteri suatu hak untuk meminta pada hakim
supaya diadakan pemisahan kekayaan dengan tetap berlangsungnya.
A. Rumusan masalah
1.
Apa pengertian perkawinan?
2.
Apa saja syarat, dan tujuan perkawinan?
3.
Bagaimana pembatalan dan pencegahan
perkawinan?
4.
Apa saja larangan, serta Hukum
perkawinan wanita hamil karena Zina?
B. Tujuan Penulisan
1.
Untuk memenuhi tugas hukum perdata.
2.
Untuk mengetahui pengertian perkawinan,
syarat, serta tujuan perkawinan.
3.
Untuk mengetahui pembatalan serta
pencegahan perkawinan.
4.
Untuk mengetahui apa saja larangan,
serta hukum perkawinan wanita hamil karena zina.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perkawinan
Perkawinan
merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Di dalam agama islam
sendiri perkawinan merupakan sunnah Nabi Muhammad Saw, dimana bagi setiap
umatnya dituntut untuk mengikutinya. Perkawinan di dalam islam sangatlah
dianjurkan, agar dorongan terhadap keinginan biologis dan psikisnya dapat
tersalurkan secara halal, dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari perbuatan
zina. Anjuran untuk menikah ini telah diatur dalam sumber ajaran islam yaitu
Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Di
Indonesia sendiri telah terdapat hukum nasional yang mengatur dalam bidang
hukum perkawinan yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Aturan
Pelaksanaannya PP Nomor 9 Tahun 1975.
Menurut
UU No. 1 tahun 1974 dalam pasal 1 mendefinisikan bahwa: Perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sebagai
ikatan lahir, perkawinan merupakan hubungan hukum antara seorang pria dengan
seorang wanita untuk hidup bersama sebagai suami istri. ikatan lahir batin ini
merupakan hubungan formil yang sifatnya nyata, baik bagi yang mengikatkan
dirinya maupun bagi orang lain atau masyarakat. Ikatan lahir ini terjadi dengan
adanya upacara perkawinan yakni upacara akad nikah bagi yang Beragama islam.
Sebagai
ikatan bathin, perkawinan merupakan pertalian jiwa yang terjalin karena adanya
kemauan yang sama dan ikhlas antara seorang pria dengan seorang wanita untuk
hidup bersama sebagai suami istri. dalam tahap permulaan, iktan bathin ini
diawali dan ditandai dengan adanya persetujuan dari calon mempelai untuk
melangsungkan perkawinan.
Selanjutnya,
dalam hidup bersamam ikatan bathin ini tercermin dari adanya kerukunan suami
istri yang bersangkutan. Terjalinnya ikatan lahir dan ikatan bathin merupakan
dasar utama dalam membentuk dan membina keluarga yang bahagia dan kekal.
Dalam
rumusan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 itu tercantum tujuan
perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal. Ini berarti bahwa perkawinan dilangsungkan bukan untuk sementara atau
untuk jangka waktu tertentu yang direncanakan, akan tetapi untuk seumur hidup
atau selama-lamanya, dan tidak boleh diputus begitu saja. Karena itu, tidak
diperkenankan perkawinan yang hanya dilangsungkan untuk sementara waktu saja
seperti kawin kontrak. Pemutusan perkawinan dengan perceraian hanya
diperbolehkan dalam keadaan yang sangat terpaksa.
Selanjutnya,
dalam pengertian perkawinan itu juga dinyatakan dengan tegas bahwa pembentukan
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal itu berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa, ini berarti bahwa perkawinan harus didasarkan pada agama dan
kepercayaan masing-masing. Dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun
1974,dinyatakan:
“Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”.
UU
No.1 tahun 1974 dan hukum islam memandang bahwa perkawinan itu tidak hanya
dilihat dari aspek formal semata-mata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan
sosial. Aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan aspek
formal adalah menyangkut aspek administrative, yaitu pencatatan di KUA dan
catatan sipil.
Sajuti
Thalib, SH dalam bukunya Hukum Keluarga Indonesia mengatakan: “Perkawinan
adalah perjanjian suci membentuk keluarga antara seorang laki-laki dengan
seorang perempuan”.
Dr.
Anwar Haryono SH, dalam bukunya Hukum Islam juga mengatakan: “pernikahan adalah
suatu perjanjian suci antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk
membentuk keluarga bahagia”.
Menurut
hukum islam, perkawinan adalah suatu perjanjian antara mempelai laki-laki di
satu pihak dan wali dari mempelai perempuan di lain pihak, perjanjian terjadi dengan
suatu ijab (akad nikah), yang dilakukan oleh wali calon istri dan diikuti oleh
dari calon suami, dan disertai sekurang-kurangnya dua orang saksi.
B.
Syarat-Syarat
dan Momentum Sahnya Perkawinan
Syarat-syarat
melangsungkan perkawinan diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7 UU Nomor 1
Tahun 1974. Didalam ketentuan itu ditentukan dua syarat untuk dapat
melangsungkan perkawinan, yaitu syarat intern dan syarat ekstern.
Syarat
intern yaitu syarat yang menyangkut pihak yang akan melaksanakan perkawinan.
Syarat-syarat intern meliputi:
1) Persetujuan kedua belah pihak,
2) Izin dari kedua orang tua apabila belum
mencapai umur 21 tahun,
3) Pria berumur 19 tahun dan wanita 16 tahun
pengecualiannya yaitu ada dispensasi
dari pengadilan atau camat atau bupati;
4) Kedua belah pihak tidak dalam keadaan
kawin;
5) Wanita yang kawin untuk kedua kalinya
harus lewat masa tunggu (iddah).
Bagi
wanita yang putus perkawinannya karena perceraian, masa iddahnya 90 hari dan
karena kematian 130 hari.
Syarat
ekstern yaitu syarat yang berkaitan dengan formalitas-formalitas dalam
pelaksanaan perkawinan. Syarat-syarat itu meliputi:
1) Harus mengajukan laporan ke Pegawai
Pencatat Nikah, Talak, dan Rujuk;
2) Pengumuman, yang ditandatangani oleh
Pegawai Pencatat, yang memuat:
a.
Nama, umur, agama/kepercayaan, pekerjaan, tempat kediaman dari calon
mempelai dan dari
orang tua calon. Disamping itu disebutkan juga nama
istri atau suami
yang terdahulu;
b.
Hari, tanggal, jam. Dan tempat perkawinan dilangsungkan.
Dalam
KUH Perdata, syarat untuk melangsungkan perkawinan dibagi menjadi dua macam,
yaitu: (1) syarat materiil, dan (2) syarat formil.
Syarat
materiil yaitu syarat yang berkaitan
dengan initi atau pokok dalam melangsungkan perkawinan. Syarat materiil ini
dibagi dua macam yaitu:
a)
Syarat materiil mutlak, merupakan syarat
yang berkaitan dengan pribadi seseorang yang harus diindahkan untuk
melangsungkan perkawinan pada umumnya. Syarat itu meliputi:
1.
Monogami, bahwa seorang pria hanya boleh
mempunyai seorang istri, seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami
(Pasal 27 BW);
2.
Persetujuan antara suami-istri (Pasal 28
KUH Perdata);
3.
Terpenuhinya batas umur manimal. Bagi
laki-laki minimal berumur 18 tahun dan wanita berumur 15 tahun (Pasal 29 KUH
Perdata);
4.
Seorang wanita yang pernah kawin dan
hendak kawin lagi harus mengindahkan waktu 300 hari setelah perkawinan
terdahulu dibubarkan (Pasal 34 KUH Perdata);
5.
Harus ada izin sementara dari orang
tuanya atau walinya bagi anak-anak ynag belum dewasa dan belum pernah kawin
(Pasal 34 sampai dengan pasal 49 KUH Perdata).
Syarat
materiil relative, ketentuan yang merupakan larangan bagi seseorang Larangan
kawin dengan orang yang sangat dekat dalam kekeluargaan sedarah dank arena
perkawinan;
1.
Larangan kawin karena zina;
2.
Larangan kawin untuk memperbarui
perkawinan setelah adanya perceraian, jika belum lewat waktu satu tahun.
b)
Syarat
Formil adalah syarat yang berkaitan dengan
formalitas-formalitas dalam pelaksanaan perkawinan. Syarat ini dibagi dalam dua
tahapan. Syarat-syarat yang dipenuhi sebelum
perkawinan dilangsungkan adalah:
1.
Pemberitahuan akan dilangsungkannya
perkawinan oleh calon mempelai baik secara lisan maupun tertulis kepada Pegawai
Pencatat di tempat perkawinan akan dilangsungkan,dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan (Pasal 3 dan
4 PP No. 9 Tahun 1975).
2.
Pengumuman oleh pegawai pencatat dengan
menempelkannya pada tempat yang disediakan di Kantor Pencatatan Perkawinan.
Maksud pengumuman tersebut adalah untuk memberitahukan kepada siapa saja yang
berkepentingan untuk mencegah maksud dari perkawinan tersebut jika ada
Undang-Undang yang dilanggar atau alasan-alasan tertentu. Pengumuman tersebut
dilaksanakan setelah Pegawai Pencatat meneliti syarat-syarat dan surat-surat
kelengkapan yang harus dipenuhi calon mempelai
C.
Tujuan
Perkawinan
Tujuan perkawinan
adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Untuk itu suami istri saling membantu dan melengkapi, agar
masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai
kesejahteraan spiritual dan materiil.
Dilihat dari tujuan perkawinan,
maka perkawinan itu :
a. Berlangsung seumur hidup
b. Cerai diperlukan syarat-syarat yang ketat
dan merupakan jalan terakhir.
c. Suami-istri membantu untuk mengembangkan
diri
Suatu keluarga
dikatakan bahagia apabila terpenuhi kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan jasmaniah
dan rohaniah. Yang termasuk kebutuhan jasmaniah seperti papan, sandang, pangan,
kesehatan, dan pendidikan. Sedangkan kebutuhan rohaniah contohnya adanya
seorang anak yang berasal dari darah daging mereka.
D.
Pembatalan
Serta Pencegahan Perkawinan
1.
Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan
Pencegahan
perkawinan merupakan upaya untuk menghalangi suatu perkawinan antara calon
pasangan suami-istri yang tidak memenuhi syarat untuk malangsungkan perkawinan.
Tujuan
pencegahan hukum perkawinan adalah untuk menghindari suatu perkawinan yang
dilarang hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencegahan
perkawinan dapat dilakukan apabila calon suami istri yang akan melangsungkan
perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut
hukum islam dan peraturan perundang-undangan Pencegahan perkawinan diatur dalam
ketentuan berikut ini, yaitu:
1) Pasal 13 sampai dengan Pasal 21 UU Nomor
1 Tahun 1974,
2) Pasal 59 sampai dengan pasal 70 KUH
Perdata,
3) Pasal 37 PP Nomor 9 Tahun 1975,
4) Pasal 70 sampai dengan Pasal 76 Inpres
Nomor 1 Tahun 1991. Sedangkan pembatalan Perkawinan diatur dalam Pasal 85
sampai dengan Pasal 99 BW. Orang yang dapat melakukan pencegahan perkawinan
adalah:
a. Para keluarga dalam garis keturunan
lurus ke atas dan ke bawah,
b. Saudara,
c. Wali nikah,
d. Wali pengampu dari salah seorang calon
mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan,
e. Ayah kandung,
f. Suami atau istri yang masih terkait
dalam perkawinan dengan salah seorang calon istri atau calon suami yang akan
melangsungkan perkawinan,
g. Pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi
perkawinan.
Tata
cara pencegahan perkawinan dikemukakan berikut ini:
1) Orang yang berwenang
untuk melakukan pencegahan itu harus mengajukan permohonan pencegahan
perkawinan ke pengadilan di wilayah hukum tempat akan dilangsungkannya
perkawinan (Pasal 17 Nomor 1 Tahub 1974).
2) Orang tersebut harus memberitahukan kepada pegawai
pencatat nikah. Pegawai pencatat nikah inilah yang akan memberitahukan adanya
permohonan pencegahan perkawinan tev rsebut.
3) Apabila hakim telah menerima permohonan itu,
maka dalam waktu yang tidak terlalu lama pengadilan memutuskan permohonan percegahan
tersebut. Putusan itu berisi menolak atau menerima permohonan pencegahan
tersebut.
4) Dengan adanya putusan ini, maka Pegawai
Pencatat Nikah dapat melangsungkan perkawinan tersebut.
Pembatalan perkawinan juga diatur dalam
Pasal 70 sampai dengan Pasal 76 Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Di dalam ketentuan
itu disebutkan bahwa pembatalan perkawinan dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
(1) Perkawinan batal, dan (2) Perkawinan yang dapat dibatalkan. Perkawinan
batal adalah suatu perkawinan yang dari sejak semula dianggap tidak ada.
Perkawinan batal apabila:
1) Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak
berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun
salah satu dari keempat istrinya itu dalam iddah talak raj’i;
2) Seseorang menikahi bekas istrinya yang
pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bekas istrinya tersebut pernak
menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagiba’da al dukhul dari pria
tersebut dan telah habis masa iddahnya;
3) Perkawinan dilakukan antara dua orang
yang mempunyai hubungan darah semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang
menghalangi perkawina menurut Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974, yaitu;
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan
lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan
menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan
antara seorang dengan saudara nenek berhubungan semenda yaitu mertua, anak
tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri;
c. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan,
anak susuan, saudara susuan, dan bibi/paman susuan;
d. Istri adalah saudara kandung atau sebagai
bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.
Perkawinan yang dapat dibatalkan
adalah suatu perkawinan yang telah berlangsung antara calon pasangan
suami-istri, namun salah satu pihak dapat meminta kepada pengadilan supaya
perkawinan itu dibatalkan. Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
a. Suami melakukan poligami tanpa izin
Pengadilan Agama,
b. Perempuan yang masih dikawini ternyata
kemudian diketahui masih menjadi istri orang lain,
c. Perempuan yang dikawini masih dalam iddah
dari suami,
d. Perkawinan melanggar batas umur
perkawinan sebagaimana yang ditatapkan dalam Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974,
e. Perkawinan dilangsungkan tanpa walu atau
dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak,
f. Perkawinan yang dilaksanakan dengan
paksaan.
Permohonan pembatalan perkawinan
diajukan ke pengadilan yang meliputi wilayah tempat tinggal suami atau istri
atau tempat perkawina dilangsungkan. Batalnya suatu perkawinan dimulai sejak
putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan berlaku sejak saat
berlangsungnya perkawinan. Batalnya perkawina tidak akan memutuskan hunungan
hukum antara anak denga orang tuanya.
E.
Larangan
Perkawinan
Larangan
untuk melangsungkan perkawinan diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 UU
Nomor 1 Tahun 1974. Ada larangan perkawinan antara laki dan wanita, yaitu:
1) Berhubungan darah dalam garis keturunan
lurus ke bawah ataupun keatas,
2) Berhubungan darah dalam garis keturunan
menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua dan
antara seorang dengan saudara neneknya;
3) Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri,
menantu, dan ibu/bapak tiri,
4) Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan,
anak susuan, saudara susuan, dan
bibi/paman sususan,
5) Berhubungan saudara dengan istri atau
sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seseorang suami beristri
lebih dari seorang,
6) Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau
peraturan lain yang berlaku dilarang kawin,
7) Masih terikat tali perkawinan dengan orang
lain,
8) Antara suami-istri yang telah cerai, kawin
lagi satu dengan yang lain dan bercerai untuk kedua kalinya, mereka tidak boleh
melangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain.
a.
Di dalam KUH Perdata juga diatur tentang
larangan perkawinan antara calon pasangan suami istri. Larangan untuk kawin
diatur didalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 33 KUH Perdata. Ada tiga larangan
untuk melangsungkan perkawinan, yaitu:
a)
Larangan kawin dengan orang yang sangat
dekat dalam kekeluargaan sedarah dan karena perkawinan,
b)
Larangan kawin karena zina,
c)
Larangan kawin untuk memperbarui
perkawinan setelah adanya perceraian, jika belum lewat waktu satu tahun.
Di dalam KUH Perdata tidak mengenal
larangan kawin bagi orang sesusuan maupun karena agama. Karena dalam konsep KUH
Perdata,, perkawinan itu hanya dipandang dari hubungan keperdataan saja dan
tidak mempunyai hubungan dengan agama, maupun konsep lainnya.
F. Hukum Perkawinan Wanita Hamil Karena Zina
Pasal
45 ayat (1) dan (3) menentukan perempuan hamil di luar perkewinan dapat
menikah dengan laki-laki yang
menghamilinya apabilaperempuan tersebut menghendakinya. Ketentuan lengkap dari
pasal 45 RUU Hukum Perkawinan Islam Counter Legal DraftKompilasi Hukum Islam (CLD KHI) sebagai berikut :
a.
Perempuan hamil di luar nikah dapat
melangsungkanperkawinan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
b.
Laki-laki yang menghamili perempuan di
luar perkawinan wajib bertanggung jawab terhadap anaknya.
c.
Laki-laki yang dimaksud ayat (2) wajib
mengawini apabila perempuan tersebut menghendaki adanya perkawinan selama tidak
bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Di
dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia yang dilengkapi dengan Kompilasi
Hukum di Indonesia, pada Bab VIII Kawin
Hamil pasal 53 menyatakan bahwa,
1.
seorang wanita hamil di luar nikah dapat
dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
2.
perkawinan dengan wanita hamil yang
disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran
anaknya.
3.
Dengan
ilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan
perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Pasal
13 ayat (2) RUU Perkawinan Tahun 1973 yang mengatur tentang
"pertunanan". Dalam pasal tersebut dirumuskan bahwa: "apabila
pertunagan itu mengakibatkan "kehamilan", maka pihak pria diharuskan
kawin dengan wanita itu, jika disetujui oleh pihak wanita".
Pendapat
tersebut jelas sesuai dengan teori receptie yang menyandarkan keberlakuan Hukum
Islam kepada Hukum Adat, seperti dikemukakan Soepomo dalam buku HukumPerdata
Adat Jawa Barat dengan istilah "ngangkat bapak". Maksud dari
"ngangkat bapak" adalah menikahkan perempuan hamil karena zina, yang
bertujuan semata-mata agar anak yang dikandung diluar nikah itu lahir dalam
ikatan perkawinan.
1. Pandangan-Pandangan Para Ulama Tentang
Perkawinan Wanita Hamil
Mengenai
masalah mengawini wanita hamilyang dizinainya itu ada beberapa macam pendapat
antara yang satu dengan yang lainnya ada yang berlawanan. Pendapat Ulama yang
memperbolehkan mengawini wanita hamil karena zina. Para ulama saling berbeda
pendapat satu sama lainnya, perbedaan ini pada prinsipnya berbeda dalam
memahami kedudukan salah satu ayat di dalam al-Qur'an. Dengan demikian,
perbedaan pendapat mengenai mengawini wanita hamil yang disebabkan dari
perzinahan, diantaranya sebagai berikut:
a.
Menurut Muhammad Rasyid Ridla
Pada
dasarnya perkawinan itu mubah (hala = diperbolehkan). Oleh sebab itu datanglah
nash (keterangan) dalam al-Qur'an tentang wanita yang haram untuk dikawininya,
maka dengan demikian dihalalkan atas kamu terhadap wanita-wanita yang selain
dari pada itu, karena wanita hamil zina itu termasuk dalam keharaman tersebut
maka boleh untuk dikawininya.
b.
Menurut Pendapat Imam Syafi'i
Wanita
hamil yang berasal dari zina dan orang yang berzina itu tidak ada kehormatan
baginya, maka wanita tersebut dipandang juga seperti wanita yang tidak hamil
yakni tidak ada iddah dan perhitungan bagi mereka sama sekali. Dalam hal ini
wanita hamil yang berasal dari zina boleh dikawini dan boleh diwathi atas
laki-laki yang mengawininya.
c.
Menurut Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas,
Ibnu Umar, Ibnu Mas'ud
Dalam keterangannyayang lain menyebutkan
juga mujahid, Sulaiman bin Yasar, Said bin Jabir dari kalangan Tabiin dan
Ulama' kota besar memperboleh untuk mengawini pezini dan sebaliknya orang yang
berzina itu tidak mesti diharamkan untuk dikawininya.
Seperti peristiwa yang telah terjadi:
sewaktu Abu Bakar di Dalam masjid tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang
berkata kepadanya dengan perkataan yang samar-samar (tidak jelas) kemudian Umar
diperintah oleh Abu bakar untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepadany,
kemudian Umar melapor kepada Abu Bakar bahwa orang laki-laki tersebut
kedatangan tamu laki-laki kemudian tamu tadi menzinai anak perempuannya.
Kemudian Umar memukul orang tersebut dengan berkata: apakah anak perempuan tadi
engkau lindungi? Kemudian Abu Bakar menjilid kepada orang yang berzina tersebut
dan akhir dikawinkannya.
d.
Menurut Imam Hanifah dan Tsauri
Wanita yang berzina tidak dibebani pertalian
nasab dan tidak ada iddah bagi mereka maka boleh untuk dikawinkan.
e.
Menurut Ibnu Hazm
Mengatakan keduanya boleh dikawinkan dan
boleh melakukan senggama bilaiatelah bertaubat dan ia mengalami hukuma dera
(cambuk), karena keduanya telah berzina. Pendapat ini berdasarkan pada
keputusan hukum yang telah diterapkan oleh Sahabat Nabi kepada orang-orang yang
telah berbuat hal semacam itu.
2.
Pendapat
Ulama yang tidak Memperbolehkan Mengawini Wanita Hamil karena Zina
a.
Menurut Imam Malikdan Ahmad
Tidak memperbolehkan mengawini wanita hamil karena
zina disebabkan mereka itu mewajibkannya adanya iddah, namun mengenai iddahnya
ada dua macam riwayat, menurut Ahamd iddahnya tiga kali haidl sedangkan untuk
yang lainnya iddahnya satu kali haidl.
b.
Menurut Abu Yusuf
Haram
tidak memperbolehkannya mengawini wanita hamil zina, karena bila dikawinkan,
maka perkawinannya fasid atau batal. [5]
c. Menurut Ibnul qoyyin
Nikah
yang dilakukan dengan wanita hamil yang berasal dari zina hukumnya bathal
d. Menurut Ali dan Aisyah
“Tidak
boleh”, demikian juga Hasan bahwa orang yang berzina dan telah dijatuhi hukuman
tidak boleh kawin selain dengan orang yang telah mendapat hukuman yang sama.
3.
Pendapat-Pendapat Fukaha
a. Zina tidak memiliki
bagian dalam kewajiban beriddah. Sama saja apakah wanita yang berzina hamil
maupun tidak. Dan sama saja apakah dia mempunyai suami atautidak. Jika dia
mempunyai suami, maka halal bagi suaminya untuk menyetubuhinya secara langsung.
Dan jika dia tidak mempunyai suami, maka boleh bagi laki-laki yang berzina
dengannya atau orang lain untuk menikahinya, baik dia hamil atau tidak. Hanya
saja, menyetubuhinya dalam keadaan hamil hukumnya makruh, sampai dia
melahirkan. Ini adalah pendapat para ulama madzhab Syafi’i.
b. Seorang wanita hamil
karena zina, boleh dinikahi menurut abu Hanifah dan Muhammad, tapi tidak boleh
disetubuhi sampai melahirkan. Sementara Abu Yusuf dan Zafar dari madzhab Hanafi
memandang bahwa jika wanita yang berzina hamil, maka dia tidak boleh dinikahi.
c. Rabi’ah, ats-Tsauri,
al-Auzai, dan Ishaq berpendapat bahwa wanita yang berzina dan hamil, dia wajib
ber’iddah dengan waktu yang ditetapkan yakni sampai wanita tersebut melahirkan
kandungannya.
4. Anak Lahir dari Perkawinan Hamil karena Zina
Masalah
anak yang lahir dari perkawinan hamil (anak hasil zina) ini, sudah diatur dalam
Pasal 47 RUU Hukum Perkawinan Islam CLD-KHI menentukan:
1.
status anak yang lahir dari perkawinan
hamil dinisbatkan kepada ibu yang melahirkan dan laki-laki yang menghamilinya.
2. Apabila ada keragu-raguan mengenai status
anak, maka status anak ditentukan oleh Pengadilan Agama.
Dalam
rumusan pasal tersebut terlihat bahwa hubungan nasab antara anak hasil zina
dengan ayah biologisnya tidak terhalang oleh apa pun, bahkan tidak memerlukan
pengakuan anak atau pengesahan anaksebagaimana dikenal dalam Hukum Perdata
Barat yang telah dirumuskan dalam Pasal
49 dan 50 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Yang mana
dalam kedua pasal tersebut ditentukan bahwa pengakuan anak hasil zina tidak
diberlakukan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan atau
pengesahan anak hasil zina.
Jadi,
apakah laki-laki tersebut tidak menjadi suami dari ibu anak hasil zina
bersangkutan ataupun tidak, seperti yang diatur dalam Pasal 53 Kompilasi Hukum
Islam versi Pemerintah, namun menurut Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2)
RUU Hukum Perkawinan Islam versi CLD-KHI, laki-laki tersebut tetap mempunyai
hubungan darah yang sah, dan tetap bertanggung jawab terhadap anak hasil
zinanya, serta dapat saling mewaris di antara mereka.
Padahal
menurut Hukum Islam, meskipun ayah biologisnya menjadi suami ibunya, namun
antara anak hasil zina dengan ayah biologisnya tersebut tetap tidak mempunyai
hubungan hukutem (nasab). Di antara mereka tidak dapat saling mewaris, tetapi
hanya dapat saling memberi wasiat atau hibah.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Perkawinan
merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Di dalam agama islam
sendiri perkawinan merupakan sunnah Nabi Muhammad Saw, dimana bagi setiap
umatnya dituntut untuk mengikutinya. Perkawinan di dalam islam sangatlah
dianjurkan, agar dorongan terhadap keinginan biologis dan psikisnya dapat
tersalurkan secara halal, dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari perbuatan
zina. Anjuran untuk menikah ini telah diatur dalam sumber ajaran islam yaitu
Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Syarat-syarat
melangsungkan perkawinan diatur dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7 UU Nomor 1
Tahun 1974. Didalam ketentuan itu ditentukan dua syarat untuk dapat
melangsungkan perkawinan, yaitu syarat intern dan syarat ekstern.
Tujuan
perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa. Untuk itu suami istri saling membantu dan melengkapi,
agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai
kesejahteraan spiritual dan materiil.
Pencegahan
perkawinan merupakan upaya untuk menghalangi suatu perkawinan antara calon
pasangan suami-istri yang tidak memenuhi syarat untuk malangsungkan perkawinan.
Tujuan
pencegahan hukum perkawinan adalah untuk menghindari suatu perkawinan yang
dilarang hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencegahan
perkawinan dapat dilakukan apabila calon suami istri yang akan melangsungkan
perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut
hukum islam dan peraturan perundang-undangan Pencegahan perkawinan.
Larangan
untuk melangsungkan perkawinan diatur dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 UU
Nomor 1 Tahun 1974. Ada larangan perkawinan antara laki dan wanita.
Hukum
perkawinan wanita diluar nikah terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) dan (3)
menentukan perempuan hamil di luar perkewinan dapat menikah dengan laki-laki yang menghamilinya apabila perempuan
tersebut menghendakinya. Ketentuan lengkap dari pasal 45 RUU Hukum Perkawinan
Islam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum
Islam (CLD KHI)
DAFTAR
PUSTAKA
Subekti. 1985. Pokok-Pokok
Hukum Islam. Jakarta : PT Intermasa
Djubaidah,Neng. 2010. Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak
Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Jakarta: Sinar
Grafika.
Undang-Undang
Perkawinan diIndonesia, dilengkapi Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Asfuri. 1986. Mengawini Wanita Hamil yang Dizinainya Menurut Hukum Islam.
Jakarta: Proyek Pembinaan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan
Agama Islam Dep. Agama R.I.
Abdurrahman al-khatib,
Yahya, ahkam al-mar’ah al-hamil fi asy-syari’ah al-islamiyyah, terjemah,
Jakarta: Qisthi Press.
Mahjuddin, Masailul
Fiqhiyah. 2008. Barbagai Kasus yang
Dihadapi Hukum Islam Masa Kini.
Jakarta: Kalam Mulia.